3 Trik Khusus Urus KPR Rumah Second |
Sahabat Rumahku Istanaku, Membeli rumah tak harus melulu baru. Kenyataannya, membeli rumah second bisa dibiayai Bank memakai KPR. Lantas, bagaimana Trik cara mengurus KPR untuk rumah second?
Jika anda terkendala dana, anda sanggup menjatuhkan pilihan untuk membeli rumah second. cukup umur ini, banyak rumah second yang masih layak untuk ditinggali. Semua itu tergantung bagaimana Anda mengelola atau memaintenance rumah anda nantinya. Mengenai cara pembayarannya, Anda sanggup mengajukan Skim Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank. Sudah hampir semua bank baik konvensional maupun syariah kini sudah memilki Skim KPR pembelian rumah second.
1. Jatuhkan Pilihan Rumah Yang Sesuai Dengan Kriteria Bank Yang Anda Gunakan
Anda jangan menggebu-gebu jika ingin membeli rumah second idaman yang menjadi pelabuhan hati Anda nantinya. Coba pastikan dahulu apakah pilihan rumah Anda sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan oleh bank kepada Anda. Biasanya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Contoh, kondisi rumah harus layak huni, susukan keluar masuk rumah mudah, tidak berada di daerah terlarang, mis:jalur sutet, daerah banjir, longsor atau bahkan bersahabat dengan makam.
Selain dari itu, kelengkapan dari dokumen rumah jangan hingga terlupakan. Tak lupa, pastikan dan teliti juga apakah tanah maupun rumah yang akan anda beli tidak sedang dalam kasus sengketa.
2. Cermati Suku Bunga Tiap Bank
Sahabat Rumahku Istanaku, Selain fokus pada kriteria yang dipersyaratkan oleh Bank. ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu sistem penentuan suku bunga bank. Dalam dunia perbankan, bersama-sama ada 2 jenis sistem jenis suku bunga pinjaman.
- Pertama, sistem suku bunga floating (fluktuatif). Memang, suku bunga ini seringkali dijumpai hampir di setiap bank. Jika KPR yang Anda pilih memakai sistem fluktuatif, maka pembayaran cicilan akan berubah-ubah sesuai kondisi yang ada di pasaran atau sesuai bunga pola yang dikeluarkan Bank Indonesia. Jika sudah begitu, Anda wajib menanyakan kemungkinan maximum rate (bunga maksimum) yang dipersyaratkan bank nantinya, biar Anda tak terpengaruhi promosi suku bunga, teliti sebelu menjatuhkan pilihan bank
- Kedua, sistem suku bunga fixed (suku bunga tetap). Biasanya, sistem fixed ini dipakai oleh bank yang berbasis syariah. Keuntungannya, Anda hanya memikirkan apakah pendanaan Anda bisa melunasi pada waktu yang telah ditentukan, tanpa harus mimikirkan fluktuasi bunga.
- Ketiga, sistem yang mengaplikasikan system fixed dan system floating. Biasanya, 2 tahun pertama biasanya nasabah diiming-imingi oleh suku bunga tetap. Di tahun berikutnya, mulailah diberlakukan suku bunga fluktuatif.
Tak sanggup dipungkiri, kebanyakan bank memang memperlihatkan bunga yang lebih besar untuk KPR rumah second, dan besar bunganya pun berbeda-beda.
3. Prosedur Mengurus KPR Rumah Second
Pertama, Anda harus tentukan kemampuan bayar anda. Umumnya, KPR bisa cair dikala Anda pendapat bulanan Anda mengcover 3 bulan jumlah cicilan per bulannya. Lalu, survei rumah yang jadi pilihan Anda. Negosiasikan harga kepada pemilik yang sebelumnya. Jika sudah sepakat, olok-olokan KPR ke bank pilihan anda. Kemudian, lengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan. Jika sudah, bank akan melaksanakan evaluasi dari rumah yang Anda beli.
Penilaian ini akan dijadikan landasan harga penentu maksimum batas kredit, umumnya harga yang ditentukan bank akan menentukan harga terendah dari harga kesepakan Anda bersama pemilik rumah lama. Setelah deal, Anda harus menunjuk notaris atau bisa juga pakai jasa notaris yang ditunjuk oleh bank. Terakhir, ialah kesepakatan kredit. Anda diminta untuk melunasi Down Payment dan Pajak Penjualan atau BPHTB.
Semoga bermanfaat….jangan lupa share ya.. Semoga menjadi manfaat bagi teman dan kolega anda