Wajib Tahu!! Syarat-syarat Ajukan Rumah Subsidi |
Sahabat Rumah, hingga ketika ini agenda pengadaan satu juta rumah masih terus bergulir. Program perumahan ini sejujurnya memberi banyak kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mempunyai rumah sendiri -baik rumah tapak maupun rumah susun- termasuk proteksi pembiayaan yang diberikan pemerintah.
Kemudahan yang tersebut diantaranya adanya margin tetap 5% selama 20 tahun masa cicilan, uang muka 1%, serta bebas biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut data yang diperoleh selama tahun 2016, tercatat setidaknya tujuh provinsi di Indonesia yang menyalurkan pinjaman KPR Subsidi terbanyak ibarat Jawa Barat (87.091 Unit), Banten (24.671), Kalimantan Selatan (14.430), Riau (14.204), Jawa Timur (13.469), Jawa Tengah (12.324), dan Sumatera Selatan (11.746).
Untuk diketahui, untuk tahun ini, harga rumah subsidi telah mengalami kenaikan rata-rata lima persen dari harga jual tahun 2016 kemarin.tahun 2016 masih berkisar Rp.116.000.000,- ketika ini di kisaran Rp.123.000.000
Untuk masyarakat yang tengah mencari rumah bersubsidi, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh rumah subsidi tersebut
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
- Sudah berumur 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) pemohon rumah subsidi belum mempunyai rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
- Upah pokok tidak lebih dari Rp4 Juta untuk Rumah Tapak Subsidi dan Rp7 Juta untuk Rumah Susun Subsidi, atau maksimal Upah pokok sesuai ketentuan pemerintah.
- Mempunyai masa kerja atau perjuangan sekitar 1 tahun untuk minimalnya
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh orang eksklusif sesuai perundang-undangan yang berlaku ketika ini
Bukan hanya itu, Ketentuan-ketentuan lain ibarat hak dan kewajiban juga perlu diperhatikan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman bahkan problem di kemudian hari.
Hak Hak Debitur KPR Subsidi
Sebagai pemohon, orang yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak antara lain :
1. Memperoleh kemudahan perolehan rumah melalui kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok target KPR subsidi.
2. Diberi amnesty atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
3. Rumah subsidiyang didanai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.
Kewajiban Kewajiban Debitur KPR Subsidi
Selain hak haknya, pemohon atau calon debitur juga harus memenuhi kewajibannya terhadap bank pemberi kredit antara lain :
1. Melakukan pembayaran angsuran KPR subsidi secara tertib dan sempurna waktu sampai jangka waktu kredit yang diperjanjikan atau dalam kondisi lunas
2. Rumah subsidi dipakai sendiri dan menghuni rumah subsidi tersebut sebagai kawasan tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sesudah serah terima rumah.
3. Memaintenance rumah subsidi dengan baik.
4. Melakukan Upaya pengembalian proteksi FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
5. Tidak diperbolehkan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan aturan apapun, dikecualikan untuk kasus-kasus berikut;
- Debitur meninggal (pewarisan);
– masa menempati rumah telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;
– melaksanakan pemindahan kawasan tinggal alasannya yaitu peningkatan sosial ekonomi;
– masa menempati rumah telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;
– melaksanakan pemindahan kawasan tinggal alasannya yaitu peningkatan sosial ekonomi;
Semoga bermanfaat… jangan lupa di SHARE YA…
(sumber :disarikan www. properti.liputan6.com/read/2886299/simak-syarat-syarat-ajukan-rumah-subsidi)