Batasan Penghasilan Jadi Hambatan Perembesan Rumah Subsidi

Batasan Penghasilan Kaprikornus Kendala Penyerapan Rumah Subsidi Batasan Penghasilan Kaprikornus Kendala Penyerapan Rumah Subsidi
Rumah Subsidi


Sahabat Rumah, Salah satu permasalahan dalam pemenuhan realisasi jadwal rumah subsidi yaitu batasan penghasilan yang ditetapkan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sesuai dengan peraturan yang dibentuk pemerintah, Kredit Pemilikan Rumah bersubdisi hanya boleh diajukan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan. Bagi developer, ini menjadi permasalahan disebabkan kebanyakan dari Masyarakat tersebut sulit mengakses untuk KPR bersubsidi.

“Ini yang jadi permasalahan buat kami dan para MBR lantaran umumnyadari mereka punya sisa honor kurang dari satu kali atau bahkan dua kali angsuran sehingga mereka nggak dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah Subsidi,” ujar Ketua Umum Asosiasi perumahan Nasional (Apernas) Aris Suwirya.

Aris Suwirya meneruskan, developer umumnya sudah menyiapkan 100 unit rumah subsidi namun yang dapat dibeli MBR melalui KPR subsidi hanya sekitar 10% atau 10 unit.

Kejadian itu terjadi lantaran sisa honor para MBR hanya berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 dan itu tidak sesuai dengan persyaratan yang diinginkan perbankan atau cicilan yang harus dibayar per bulannya.

Selain daripada itu, Aris Suwirya juga menjelaskan bahwa developer selaku penyedia rumah selalu mencoba menciptakan rumah yang layak huni dengan lokasi yang mendekati daerah kerja user.

tetapi, menurut pengalaman dari kondisi ketika ini, rumah subsidi justru mempunyai kualitas yang kurang memadai lantaran rendahnya pagu harga jual yang ditetapkan pemerintah, sedangkan harga material bangunan membumbung tinggi.

Efeknya, tidak mengherankan kalau rumah subsidi berada di lokasi-lokasi yang juga jauh dari sentra pusat aktivitas atau menjauhi daerah kerja user.

Walaupun demikian, Aris Suwirya menegaskan bahwa developer membangun rumah subsidi tidak asal-asalan meskipun harga pagu ditentukan oleh pemerintah.

Apernas menyediakan rumah subsidi itu dengan batako dicat dan plester luar dalam, listrik dengan daya 1.300 watt, sanitasi lengkap, air mengalir, luas tanah minimal 72 meter persegi hingga 84 meter persegi, memakai atap baja ringan, dan keramik dengan ukuran 40cm x 40cm.

(sumber : www. rumahguide.id/kabar/batasan-gaji-jadi-kendala-penjualan-rumah-subsidi/)