Membeli Properti Diatas Tanah Hak Pakai

Status Tanah Di Indonesia ada yang Hak Milik Membeli Properti Diatas Tanah Hak Pakai
Membeli Properti Diatas Tanah Hak Pakai


Status Tanah Di Indonesia ada yang Hak Milik, Hak Guna bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Untuk Status Hak milik, HGB dan HGU tidak menjadi masalah. tetapi bagaimana jikalau kita membeli properti rumah diatas tanah hak pakai, berikut Tanya jawab mengenai hal itu :

Question :

“ Yth Pak Yulius, saya berencana membeli rumah di kota xx. namun saya masih ragu untuk membeli, terkait status tanah yang masih hak akai atas tanah Negara. Pertanyaan saya, apakah tanah dengan status Hak Pakai tersebut sanggup dialihkan/diperjualbelikan dan berapa usang jangka waktu penggunaan tanah dan kemungkinan perpanjangannya (bila ada)”

Salam Hormat- Epi Saefudin

Answer :

“Terima kasih atas pertanyaannya pak Epi. Hak Pakai yaitu Hak untuk memakai dan atau memungut hasil dari tanahyang dikuasai pribadi oleh Negara atau tanah milik orang lain. Keputusan pemberiannya ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya (UU No 1 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).”

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996 wacana Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah”, Hak Pakai yang diberikan atas tanah negara untuk jangka waktu tertentudapat beralih dan dialihkan pada pihak lain alasannya jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah atau pewarisa. atas hal ini jikalau Hak Pakai atas tanah Negara yang Bapak maksud untuk jangka waktu tertentu sanggup dialihkan ke pihak lain,. Dengan ketentuan, Bapak Epi wajib mendaftarkannya pada Kantor Pertanahan Setempat.”

“Untuk jangka waktu, Hak Pakai atas tanah Negara diberikan untuk jangka waktu paling usang 25 (dua puluh lima) tahun. Selanjutnya, alasannya setiap santunan Hak Pakai atas tanah Negara dibuktikan dengan Sertipikat Hak Atas Tanah, ada yang harus anda perhatikan sebelum melakukan proses jual beli (pengalihan hak).”
“Cek jangka waktu Hak Pakai tersebut yang terhitung semenjak tanggal santunan hak yang tercantum dalam Sertipikat Atas Tanah.”

“Terkait dengan Perpanjangan, alasannya Hak Pakai yang Pak Epi akan beli yaitu Hak Pakai atasTanah Negara (bukan atas Hak Milik), maka Hak Pakai sanggup diperpanjang hingga dengan 20 (dua puluh ) tahun.” Dengan ketentuan permohonan perpanjangan Hak Pakai paling lambat diajukan 2(dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai (berdasarkan PP 40/1996).”
Demikian Disampaikan biar bermanfaat

Hormat Saya- Yulius Setiarto, SH., MH.

Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto &Partner Law Firm)  yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 336-XIV


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan gosip ini. # Indahnya berbagi.