4 Hal Dalam Pengurusan Imb Yang Hilang

IMB penting untuk keabsahan Bangunan Anda 4 Hal Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang
IMB penting untuk keabsahan Bangunan Anda

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu berkas penting yang harus dimiliki pemilik rumah. Surat ini membuktikan bangunan baik itu hunian maupun bangunan dengan peruntukan lain, telah dibangun sesuai dengan peraturan. Di dalam IMB anda sanggup menemukan ukuran, luas, hingga lay out atau tata letak bangunan secara rinci.
IMB menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki biar bangunan anda terjamin legalitasnya. sebab, ketika ini banyak bangunan yang terpaksa dibongkar atau dirobohkan lantaran tidak sesuai dengan IMB. Bagaimana kalau surat IMB ini hilang? tiap tempat tata cara pengurusannya berbeda-beda. Tapi, sebelum mengurus IMB yang hilang ada 5 hal yang harus diperhatikan dalam pengurusan IMB yang hilang.

1.   Lengkapi Syarat-Syaratnya

Untuk mendapat salinan IMB yang hilang maka ada perlu melengkapi antara lain :
  • Surat Permohonan tertulis untuk pengurusan IMB yang Hilang
  • Surat Keabsahan Dokumen, dilengkapi materei Rp.6.000
  • KTP Pemohon
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Akta Pendirian Bangunan kalau ada
  • Bukti kepemilikan atau Sertipikat Rumah
  • Fotokopi surat keterangan kehilangan IMB dari pihak berwajib
  • Surat pernyataan IMB tidak dalam penjaminan

2.   Pengurusan Bisa Dikuasakan

Jika anda orang yang sibuk, maka jangan khawatir. pengurusan IMB yang hilang sanggup dikuasakan kepada orang lain. anda harus menyertakan surat kuasa bermaterei Rp.6.000 serta KTP orang yang anda beri kuasa ketika menyerahkan kelengkapan syarat pengurusan IMB yang hilang.

3.   Ikuti Proses Pengajuannya

Jika Dokumen anda telah dinyatakan lengkap oleh Dinas Perijinan setempat. maka tunggulah hingga 14 hari kerja untuk mendapat salinan IMB anda yang hilang. kalau hingga batas waktu yang telah ditentukan salinan IMB belum anda terima, maka anda sanggup menanyakan kepada dinas perijinan setempat, apakah ada hambatan dalam penerbitan salinan IMB anda.

4.   Jika IMB Hilang, dan Fotokopi IMB Tidak Ada

Salah satu syarat pengurusan IMB ialah fotokopi IMB eksisting. apabila kita tidak menyimpan fotokopi IMB eksisting yang hilang maka akan cukup merepotkan ketika pengurusan salinan IMB anda. tetapi jangan panik, kalau memang sebelumnya IMB anda sudah terdaftar di dinas perijinan setempat maka data IMB ada di database Dinas Perijinan setempat. Salinan IMB anda sanggup anda dapatkan asalkan syarat-syarat yang lain anda lengkapi.

Baca juga :
Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan isu ini. # Indahnya berbagi.