6 Jenis Biaya Pelengkap Saat Melaksanakan Jual Beli Rumah

 Jenis Biaya Tambahan Ketika Melakukan Jual Beli Rumah 6 Jenis Biaya Tambahan Ketika Melakukan Jual Beli Rumah
Rumah Idaman
Ketika proses jual beli rumah, ada beberapa biaya lain yang harus anda bayarkan. Biaya ini akan ditanggung oleh pembeli, penjual ataupun ditanggung bersama. Namun, masih banyak orang yang kurang memahami biaya lain dikala melaksanakan jual beli rumah. Terlebih dikala membeli rumah gres dari pengembang. biasanya pengembang yang mengurus biaya-biaya ini . pembeli tinggal membayarkan sesuai harga yang tercantum saja. Masalahnya jikalau anda membeli rumah second. biaya pada proses jual beli ini kadang terasa sangat memberatkan alasannya yaitu semua dihitung di luar harga rumah itu sendiri. Berikut ini 6 (enam) jenis Biaya aksesori dikala melaksanakan jual beli rumah:

1.   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau biasa disingkat BPHTB yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli tanah/bangunan alasannya yaitu mempunyai tanah/bangunan baru. besarnya BPHTB yaitu 5% x (harga perolehan – nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak).
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ini berbeda disetiap wilayah. sebagai pola di DKI Jakarta NPOPTKP sebesar Rp.80 juta. untuk tanah hibah dan warisan NPOPTKP sebesar Rp.350 juta.
Jika harga tanah yang terjual di bawah harga NJOP maka yang digunakan untuk menghitung BPHTB yaitu harga menurut NJOP. sementara jikalau harga jual diatas NJOP, maka yang digunakan menghitung BPHTB yaitu harga jual tersebut.

Contoh Perhitungan :

Tuan Z memberli tanah 100 m2 dengan NJOP Rp.5 juta/m2. sesudah terjadi transaksi, Tuan Z harus membayar BPHTB sebesar :
5% x (Rp.5 juta x 100 m2)-Rp.80 juta) = Rp. 21 juta

2.   Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai biasanya dikenakan untuk pembelian rumah gres diatas Rp.36 juta. besaran PP yaitu 10% dari harga rumah

3.   Pajak Penghasilan (PPh)

Jika BPHTB yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh penjual, maka pajak yang dibayarkan oleh pembeli yaitu ajak penghasilan (PPh). Besaran PPh biasanya 5% dari harga rumah.

Contoh Perhitungan :

Ny. Z membeli rumah dengan spesifikasi LB/LT 22/60M2. NJOP tanah Rp. 5 juta /m2, NJOP Bangunan Rp.4juta/M2.
Harga Tanah : 60 m2 x 5 juta= Rp.300.000.00,-
Harga bangunan: 22 m2 x 4 juta=Rp.88.000.000
Harga Jual Rumah : Rp.300.000.000 + Rp.88.000.000= Rp.388.000.000
Maka PPh yang harus dibayar: 5% x Rp.388.000.000=Rp.19.400.000,-

4.   Biaya Cek Sertipikat

Untuk keamanan, sebaiknya pembeli melaksanakan pengecekan keabsahan sertipikat dari rumah yang dibeli. Pengecekan ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya antara Rp.50.000 – Rp. 300.000 atau dapat juga pengurusan pengecekan sertipikat ke BPN melalui jasa Notaris PPAT.

5.   Biaya Akta Jual Beli

Disamping pajak, ada biaya pembuatan sertifikat jual beli (AJB) tanah. biaya ini mencakup biaya pembuatan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). dan biaya gaji pejabat PPAT. untuk ini biasanya dikenakan biaya sebesar 1% dari nilai transaksi.

6.   Biaya Balik Nama (BBN)

Ketika membeli rumah baik gres maupun second, anda perlu mengurusbalik nama sertipikat dari pengembang maupun pemilik sebelumnya. Biaya Balik Nama (BBN) biasanya bergantungdari Zona Nilai Tanah dan BPN akan mengenakan biaya pembuatan sesuai nilai rumah tersebut.


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan gosip ini. # Indahnya berbagi.