Harapan Kita Mendapatkan Rumah Impian Tanpa Masalah |
Pada ketika kita membeli properti dari pengembang baik itu yang inden maupun ready stock maka kita harus benar benar menentukan pengembang yang professional bukan pengembang yang nakal. Berikut Tanya jawab cara menghadapi pengembang properti yang badung atau tidak profesional
Question :
“Pak Yulius di tempat, sekitar 1 (Satu) tahun yang lalu, saya membeli rumah pada perumahan gres di kawasan Bogor dari suatu developer melalui proses kredit dengan cara inden.Akhirnya, sesudah melaksanakan pembayaran di muka saya melaksanakan komitmen kredit, kurang lebih 6 (enam) bulan setelahnya, rumah tersebut gres mulai dibangun. sebagai informasi, saya menandatangan perjanjian yang dalam klausulnya menguraikan bahwa rumah akan dibangun paling usang 3 (tiga) bulan sesudah proses komitmen kredit. Beberapa bulan terakhir, rumah saya hasilnya dibangun, walaupun terlambat dari jadwal yang seharusnya. sesudah saya cek prosesnya banyak bentuk dan materi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Pertanyaan saya, bagaimana upaya hokum yang sanggup saya tempuh guna memenuhi hak-hak saya sebagai konsumen?.
Mohon nasihat aturan dari Bapak, Terima Kasih
(Emir Armindo-Jakarta Timur)
Answer :
“Terima kasih atas pertanyaan yang bapak ajukan. Hal pertama yang ingin kami tanyakan kepada Bapak, apakah bapak selaku konsumen telah melaksanakan seluruh kewajiban yang terdapat dalam perjanjian?”
“Sebelum Bapak menempuh jalur hukum, berdasarkan kami ada baiknya permasalahan tersebut dibicarakan dengan jalur kekeluargaan bersama pihak pengembang. Selanjutnya apabila tidak terdapat jawaban atau respon positif dari pengembang,Bapak sanggup mengirimkan teguran (somasi) dengan mencantumkan tenggat waktu pelaksanaan kewajiban oleh pihak pengembang, sebagaimana Pasal 238 Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai berikut :
“Debitur Dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan sertifikat homogen itu, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini menyebabkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan dalam teguran (somasi) tersebut, pihak pengembang tetap bersikukuh tidak melaksanakan seluruh kewajibannya, langkah aturan selanjutnya yang sanggup Bapak tempuh yaitu menggugat pihak pengembang secara perdata dengan dasar aturan wanprestasi berdasarkan pembayaran ganti kerugian dan bunga yang diatur dalam pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga alasannya yaitu tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai,tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau kalau sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Selain mengajukan gugatan perdata , alasannya yaitu pengembang pada pokoknya membangun rumah tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan, maka Bapak sanggup menciptakan laporan polisi pada kantor polisi terdekat dengan dugaan tindak pidana sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (1) abjad f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) :
“(1) Pelaku perjuangan dihentikan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang:
“(f) tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;…”
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen :
“Pelaku perjuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat(2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, abjad e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan bahaya pidana penjara aling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Demikian saya sampaikan, supaya klarifikasi tersebut sanggup berkhasiat bagi Bapak. Salam, Yulius Setiarto
Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto&Partner Law Firm) yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 352-XVI
Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada sobat atau saudara anda siapa tahu sobat atau saudara anda membutuhkan warta ini. # Indahnya berbagi.