Membeli Properti Diatas Tanah Hak Pakai

Status Tanah Di Indonesia ada yang Hak Milik Membeli Properti Diatas Tanah Hak Pakai
Membeli Properti Diatas Tanah Hak Pakai


Status Tanah Di Indonesia ada yang Hak Milik, Hak Guna bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Untuk Status Hak milik, HGB dan HGU tidak menjadi masalah. tetapi bagaimana jikalau kita membeli properti rumah diatas tanah hak pakai, berikut Tanya jawab mengenai hal itu :

Question :

“ Yth Pak Yulius, saya berencana membeli rumah di kota xx. namun saya masih ragu untuk membeli, terkait status tanah yang masih hak akai atas tanah Negara. Pertanyaan saya, apakah tanah dengan status Hak Pakai tersebut sanggup dialihkan/diperjualbelikan dan berapa usang jangka waktu penggunaan tanah dan kemungkinan perpanjangannya (bila ada)”

Salam Hormat- Epi Saefudin

Answer :

“Terima kasih atas pertanyaannya pak Epi. Hak Pakai yaitu Hak untuk memakai dan atau memungut hasil dari tanahyang dikuasai pribadi oleh Negara atau tanah milik orang lain. Keputusan pemberiannya ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya (UU No 1 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).”

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996 wacana Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah”, Hak Pakai yang diberikan atas tanah negara untuk jangka waktu tertentudapat beralih dan dialihkan pada pihak lain alasannya jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah atau pewarisa. atas hal ini jikalau Hak Pakai atas tanah Negara yang Bapak maksud untuk jangka waktu tertentu sanggup dialihkan ke pihak lain,. Dengan ketentuan, Bapak Epi wajib mendaftarkannya pada Kantor Pertanahan Setempat.”

“Untuk jangka waktu, Hak Pakai atas tanah Negara diberikan untuk jangka waktu paling usang 25 (dua puluh lima) tahun. Selanjutnya, alasannya setiap santunan Hak Pakai atas tanah Negara dibuktikan dengan Sertipikat Hak Atas Tanah, ada yang harus anda perhatikan sebelum melakukan proses jual beli (pengalihan hak).”
“Cek jangka waktu Hak Pakai tersebut yang terhitung semenjak tanggal santunan hak yang tercantum dalam Sertipikat Atas Tanah.”

“Terkait dengan Perpanjangan, alasannya Hak Pakai yang Pak Epi akan beli yaitu Hak Pakai atasTanah Negara (bukan atas Hak Milik), maka Hak Pakai sanggup diperpanjang hingga dengan 20 (dua puluh ) tahun.” Dengan ketentuan permohonan perpanjangan Hak Pakai paling lambat diajukan 2(dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai (berdasarkan PP 40/1996).”
Demikian Disampaikan biar bermanfaat

Hormat Saya- Yulius Setiarto, SH., MH.

Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto &Partner Law Firm)  yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 336-XIV


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan gosip ini. # Indahnya berbagi.

Menghadapi Pengembang Properti Yang Nakal

Menghadapi Pengembang Properti Yang Nakal Menghadapi Pengembang Properti Yang Nakal
Harapan Kita Mendapatkan Rumah Impian Tanpa Masalah

Pada ketika kita membeli properti dari pengembang baik itu yang inden maupun ready stock maka kita harus benar benar menentukan pengembang yang professional bukan pengembang yang nakal. Berikut Tanya jawab cara menghadapi pengembang properti yang badung atau tidak profesional

Question :

“Pak Yulius di tempat, sekitar 1 (Satu) tahun yang lalu, saya membeli rumah pada perumahan gres di kawasan Bogor dari suatu developer melalui proses kredit dengan cara inden.Akhirnya, sesudah melaksanakan pembayaran di muka saya melaksanakan komitmen kredit, kurang lebih 6 (enam) bulan setelahnya, rumah tersebut gres mulai dibangun. sebagai informasi, saya menandatangan perjanjian yang dalam klausulnya menguraikan bahwa rumah akan dibangun paling usang 3 (tiga) bulan sesudah proses komitmen kredit. Beberapa bulan terakhir, rumah saya hasilnya dibangun, walaupun terlambat dari jadwal yang seharusnya. sesudah saya cek prosesnya banyak bentuk dan materi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Pertanyaan saya, bagaimana upaya hokum yang sanggup saya tempuh guna memenuhi hak-hak saya sebagai konsumen?.
Mohon nasihat aturan dari Bapak, Terima Kasih
(Emir Armindo-Jakarta Timur)

Answer :

“Terima kasih atas pertanyaan yang bapak ajukan. Hal pertama yang ingin kami tanyakan kepada Bapak, apakah bapak selaku konsumen telah melaksanakan seluruh kewajiban yang terdapat dalam perjanjian?”
“Sebelum Bapak menempuh jalur hukum, berdasarkan kami ada baiknya permasalahan tersebut dibicarakan dengan jalur kekeluargaan bersama pihak pengembang. Selanjutnya apabila tidak terdapat jawaban atau respon positif dari pengembang,Bapak sanggup mengirimkan teguran (somasi) dengan mencantumkan tenggat waktu pelaksanaan kewajiban oleh pihak pengembang, sebagaimana Pasal 238 Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai berikut :
Debitur Dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan sertifikat homogen itu, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini menyebabkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan dalam teguran (somasi) tersebut, pihak pengembang tetap bersikukuh tidak melaksanakan seluruh kewajibannya, langkah aturan selanjutnya yang sanggup Bapak tempuh yaitu menggugat pihak pengembang secara perdata dengan dasar aturan wanprestasi berdasarkan pembayaran ganti kerugian dan bunga yang diatur dalam pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga alasannya yaitu tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai,tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau kalau sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Selain mengajukan gugatan perdata , alasannya yaitu pengembang pada pokoknya membangun rumah tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan, maka Bapak sanggup menciptakan laporan polisi pada kantor polisi terdekat dengan dugaan tindak pidana sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (1) abjad f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) :
(1) Pelaku perjuangan dihentikan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang:
“(f) tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;…”
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen :
Pelaku perjuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat(2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, abjad e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan bahaya pidana penjara aling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Demikian saya sampaikan, supaya klarifikasi tersebut sanggup berkhasiat bagi Bapak. Salam, Yulius Setiarto

Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto&Partner Law Firm)  yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 352-XVI

Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada sobat atau saudara anda siapa tahu sobat atau saudara anda membutuhkan warta ini. # Indahnya berbagi.

Asuransikan Perlindungan Kebakaran Pada Rumah Anda

Asuransikan Proteksi Kebakaran Pada Rumah Anda  Asuransikan Proteksi Kebakaran Pada Rumah Anda
Asuransikan Proteksi Kebakaran Pada Rumah Anda

Rumah dan segala isinya tentu menjadi harta berharga bagi pemiliknya. tapi bukan mustahil terjadi musibah yang sanggup menciptakan rumah dan isinya menjadi rusak atau bahkan hilang. ancaman tragedi alam, kecelakaan, hingga pencurian sanggup terjadi kapan saja dan bila tidak diantisipasi, kerugian yang diderita sanggup jutaan bahkan miliaran rupiah.
Oleh alasannya ialah itu, penting bagi pemilik rumah untuk melindungi propertinya dengan asuransi. asuransi properti yang umum dikenal ialah asuransi kebakaran. sesuai dengan namanya, asuransi ini menjamin bangunan hunian dari tragedi kebakaran. pemegang polis asuransi kebakaran akan mendapatkan uang pengganti kerugian, bila sewaktu-waktu hunian miliknya terkena musibah kebakaran. Jumlah penggantiannya tergantung dari pilihan paket asuransi yang dipilih. kalau anda mengasuransikan rumah anda secara penuh, maka asuradur akan mengganti seluruh kerugian dikala terjadi musibah. ada pula paket asuransi yang hanya menanggung setengah dari kerugian yang diderita.
Selain kebakaran, pilihan asuransi properti lainnya melaksanakan perlindungan pada fisik bangunan beserta isinya dari kerusakan akhir huru-hara, musibah dan pencurian. banyak sekali pilihan ini tentu menciptakan biaya premi masing-masing asuransi sanggup berbeda. alasannya ialah itu sebelum membeli polis asuransi properti sebaiknya pertimbangkan dulu kebutuhan asset properti yang perlu diasuransikan.

Menghitung Premi Asuransi

Tiap penyedia asuransi tentunya mengatakan paket asuransi perlindungan rumah yang bermacam-macam dengan premi bulanan yang juga bervariasi. Namun secara general, perhitungan premi asuransi kebakaran ialah 0.5/1.000 dari total nilai properti yang diasuransikan. sedangkan perhitungan sederhana premi asuransi yang melindungi properti all risk, dari risiko musibah dan kerusakan akhir huru hara ialah 2/1.000 dari total nilai asset yang diasuransikan.
Lalu bagaimana menentukan nilai asset yang akan diasuransikan? Penyedia asuransi akan melaksanakan survey untuk menentukan nilai properti yang akan diasuransikan.nilai asset biasanya dipengaruhi oleh tingkat resiko yang sanggup terjadi pada asset. tingkat risiko ini biasanya dipengaruhi oleh lokasi properti, material bangunan dan nilai barang di dalam rumah yang akan diasuransikan.
Contoh perhitungannya sebagai berikut:

1.   Asuransi All Risk

Untuk Asuransi All risk, isi rumah pun dihitung alasannya ialah itu termasuk hal yang diasuransikan. contohnya : Anda mempunyai asset properti Rp.600 juta dan isi rumah bernilai Rp.100 juta. nilai premi ialah 2/1.000. maka premi yang dibayarkan 2/1.000 x Rp.700 juta = Rp.1,4 juta.

2.   Asuransi Kebakaran

Premi asuransi all risk memang terlihat mahal. kalau anda merasa tidak perlu maka anda cukup menentukan salah satu asuransi yang anda perlukan yaitu asuransi kebakaran. Perhitungannya ialah ibarat perhitungan diatas asset anda Rp.600 juta tanpa menghitung nilai isi rumah. Nilai preminya 0.5/1.000. jadi premi yang harus dibayarkan 0.5/1.000 x Rp.600 juta = Rp.300.000. maka biaya premi yang harus anda bayar Rp. 300.000/bulan atau sekitar Rp.10.000/hari. jumlah ini sanggup berbeda tergantung ketentuan premi asuransi dari asuradur.

Asuransi Kerugian Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Rumah yang masih dalam proses cicilan KPR bekerjsama sudah dilindungi oleh asuransi. Biaya Asuransi ini ada yang ditanggung oleh bank dan ada yang dibebankan ke peminjam selama proses cicilan KPR. Cakupan asuransi rumah KPR hanya melaksanakan perlindungan pada fisik bangunan rumah, tidak termasuk isi rumah. Asuransi kerugian pada KPR biasanya hanya berupa asuransi kebakaran hingga dengan jatuh tempo kredit atau hingga kredit dilakukan pelunasan.


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan gosip ini. # Indahnya berbagi.

4 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan Cctv Dalam Rumah

 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan CCTV dalam Rumah 4 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan CCTV dalam Rumah
Salah satu ruang dalam rumah yang bisa dipasangi CCTV


Dewasa ini CCTV (Closed Circuit Television) pada redensial / rumah menjadi hal yang penting untuk mengetahui / merekam sesuatu yang terjadi di rumah. CCTV memiliki jenis CCTV analog dan CCTV C-series.

CCTV Analog

 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan CCTV dalam Rumah 4 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan CCTV dalam Rumah
CCTV Bentuk Dome
 CCTV analog merupakan system CCTV yang memakai kabel pengantar., kabel coxial sebagai kabel untuk mentransmisikan video standar yang menyajikan resolusi gambar tertinggi hanya 0.5 MP atau 0.6 MP. artinya kualitas gambar yang disajikan masih belum jelas, sehingga ketika memperbesar gambar, gambar tersebut akan pecah

CCTV C-Series

CCTV C Series bisa menyajikan gambar yang lebih baik dengan kualitas HD (High Definition) atau setara dengan 2 MP (Mega Pixels). CCTV C Series mengusung tema Clarity (Kejelasan), Connectivity (Konektivitas) dan Convenience (Kemudahan).
Clarity memungkinkan CCTV C Series merekam gambar dengan terang pada malam hari sebab dilengkapi fitur infra red.
Connectivity memungkinkan CCTV C-Series memungkinkan pengguna untuk memantau acara rumah kapanpun dan dimanapun. lewat aplikasi yang di Smartphone (Aplikasi EMS di Google Play Store)
Convenience memungkinkan CCTV C-Series menunjukkan akomodasi untuk instalasi di rumah.
Penggunaan kamera CCTV memang tidak bisa menghindari hunian anda dari kejahatan pencurian, tetapi setidaknya kita mengetahui siapa yang melakukannya.

Berikut 4 hal yang penting dalam pemasangan CCTV di rumah :

1.  Penentuan jumlah CCTV yang terpasang harus diubahsuaikan dengan kebutuhan. Rata-rata minimal pemasangan CCTV di rumah yaitu 2 (dua) buah. Umumnya, pemilik rumah yang butuh pengamanan ekstra biasanya membutuhkan 4 (empat) buah CCTV.
2.   Bila ingin memasang CCTV sebaiknya pilihlah CCTV yang memiliki resolusi kamera yang baik, contohnya 720p dengan resolusi 1.280 pixel x 720 pixels atau HD 1.080p dengan resolusi 1.920 pixels x 1.080 pixels. selain itu sebaiknya pilih CCTV yang sudah dilengkapi fitur remote jalan masuk melalui smartphone.
3.   Posisi kamera CCTV untuk area luar sebaiknya dihadapkan ke area luar pintu masuk rumah atau jikalau perlu ditambahkan juga untuk memantau area sekeliling rumah.
4.   Agar penggunaan CCTV optimal, sesuaikan tipe kamera. bila dalam ruangan sebaiknya gunakan CCTV indoor, begitu sebaliknya. Untuk Rekorder (penyimpanan) DVR jangan ditempatkan di daerah tertutup yang lembab, kecuali ruangan tersebut dilengkapi AC. Rekorder atau DVR tersedia mulai dari 4 channel hingga 16 Channel. bentuk DVR ibarat pada gambar dibawah ini
 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan CCTV dalam Rumah 4 Hal Yang Penting Dalam Pemasangan CCTV dalam Rumah
Rekorder atau DVR CCTV

Tahap Pemasangan

Untuk anda yang gres atau ingin memasang CCTV di rumah anda. ada beberapa tahapannya yaitu :
1.   Tentukan titik peletakan CCTV. biasanya CCTV ditaruh ruang yang penting dan vital, ibarat kamar anak, ruang keluarga atau area depan rumah.
2. Lanjutkan dengan pemasangan kabel. untuk CCTV analog anda harus menambahkan instalasi kabel listrik
3.   Setelah semua piranti terpasang, saatnya memasang Rekorder/DVR


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan gosip ini. # Indahnya berbagi.

6 Jenis Biaya Pelengkap Saat Melaksanakan Jual Beli Rumah

 Jenis Biaya Tambahan Ketika Melakukan Jual Beli Rumah 6 Jenis Biaya Tambahan Ketika Melakukan Jual Beli Rumah
Rumah Idaman
Ketika proses jual beli rumah, ada beberapa biaya lain yang harus anda bayarkan. Biaya ini akan ditanggung oleh pembeli, penjual ataupun ditanggung bersama. Namun, masih banyak orang yang kurang memahami biaya lain dikala melaksanakan jual beli rumah. Terlebih dikala membeli rumah gres dari pengembang. biasanya pengembang yang mengurus biaya-biaya ini . pembeli tinggal membayarkan sesuai harga yang tercantum saja. Masalahnya jikalau anda membeli rumah second. biaya pada proses jual beli ini kadang terasa sangat memberatkan alasannya yaitu semua dihitung di luar harga rumah itu sendiri. Berikut ini 6 (enam) jenis Biaya aksesori dikala melaksanakan jual beli rumah:

1.   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau biasa disingkat BPHTB yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli tanah/bangunan alasannya yaitu mempunyai tanah/bangunan baru. besarnya BPHTB yaitu 5% x (harga perolehan – nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak).
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ini berbeda disetiap wilayah. sebagai pola di DKI Jakarta NPOPTKP sebesar Rp.80 juta. untuk tanah hibah dan warisan NPOPTKP sebesar Rp.350 juta.
Jika harga tanah yang terjual di bawah harga NJOP maka yang digunakan untuk menghitung BPHTB yaitu harga menurut NJOP. sementara jikalau harga jual diatas NJOP, maka yang digunakan menghitung BPHTB yaitu harga jual tersebut.

Contoh Perhitungan :

Tuan Z memberli tanah 100 m2 dengan NJOP Rp.5 juta/m2. sesudah terjadi transaksi, Tuan Z harus membayar BPHTB sebesar :
5% x (Rp.5 juta x 100 m2)-Rp.80 juta) = Rp. 21 juta

2.   Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai biasanya dikenakan untuk pembelian rumah gres diatas Rp.36 juta. besaran PP yaitu 10% dari harga rumah

3.   Pajak Penghasilan (PPh)

Jika BPHTB yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh penjual, maka pajak yang dibayarkan oleh pembeli yaitu ajak penghasilan (PPh). Besaran PPh biasanya 5% dari harga rumah.

Contoh Perhitungan :

Ny. Z membeli rumah dengan spesifikasi LB/LT 22/60M2. NJOP tanah Rp. 5 juta /m2, NJOP Bangunan Rp.4juta/M2.
Harga Tanah : 60 m2 x 5 juta= Rp.300.000.00,-
Harga bangunan: 22 m2 x 4 juta=Rp.88.000.000
Harga Jual Rumah : Rp.300.000.000 + Rp.88.000.000= Rp.388.000.000
Maka PPh yang harus dibayar: 5% x Rp.388.000.000=Rp.19.400.000,-

4.   Biaya Cek Sertipikat

Untuk keamanan, sebaiknya pembeli melaksanakan pengecekan keabsahan sertipikat dari rumah yang dibeli. Pengecekan ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya antara Rp.50.000 – Rp. 300.000 atau dapat juga pengurusan pengecekan sertipikat ke BPN melalui jasa Notaris PPAT.

5.   Biaya Akta Jual Beli

Disamping pajak, ada biaya pembuatan sertifikat jual beli (AJB) tanah. biaya ini mencakup biaya pembuatan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). dan biaya gaji pejabat PPAT. untuk ini biasanya dikenakan biaya sebesar 1% dari nilai transaksi.

6.   Biaya Balik Nama (BBN)

Ketika membeli rumah baik gres maupun second, anda perlu mengurusbalik nama sertipikat dari pengembang maupun pemilik sebelumnya. Biaya Balik Nama (BBN) biasanya bergantungdari Zona Nilai Tanah dan BPN akan mengenakan biaya pembuatan sesuai nilai rumah tersebut.


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan gosip ini. # Indahnya berbagi.

6 Tips Menentukan Biro Properti Untuk Proses Jual Beli Rumah Anda

 Tips menentukan Agen Properti Untuk Proses Jual Beli Rumah Anda 6 Tips menentukan Agen Properti Untuk Proses Jual Beli Rumah Anda
Properti Rumah Anda

Pemilihan biro properti yang sempurna maka akan mempercepat proses jual beli rumah. Bagi anda yang tidak mau repot saat mencari atau menjual properti anda, memakai biro properti sanggup menjadi pilihan. Agen properti yang professional akan membantu anda menemukan properti idaman tanpa harus lelah mencari sendiri. begitu juga calon pembeli, biro properti biasanya mempunyai daftar calon pembeli yang potensial yang cocok dengan properti yang anda jual. Namun anda harus cermat dalam menentukan biro properti biar tidak mengalami kerugian. berikut 6 hal yang perlu diperhatikan saat menentukan atau memakai biro properti dalam jual beli properti anda.

1.   Rekam jejak

Track record atau rekam jejak perlu anda perhatikan saat menentukan biro properti. rekam jejak ini sanggup anda lihat dari banyaknya properti yang berhasil mereka pasarkan. Penghargaan yang diterima biro properti juga sanggup menjadi evaluasi lebih. Jika biro properti pernah menerima penghargaan ternama, maka sanggup dibilang biro properti tersebut mempunyai kinerja yang jempolan.

2.   Jaringan Yang Luas

Semakin banyak cabang biro properti diberbagai tempat berarti biro properti tersebut mempunyai daftar properti dan calon pembeli yang banyak. Hal ini tentu akan memudahkan anda alasannya sanggup jadi anda ingin properti di luar kota ataupun sebaliknya, pembeli properti tiba dari luar kota.

3.   Memahami Keinginan Pembeli

Bukan hanya kesepakatan tapi bukti. Agen properti yang baik akan berusaha sebaik mungkin memenuhi impian kliennya. Setelah mengetahui impian anda, mereka akan menunjukkan beberapa penawaran properti yang sekiranya pas buat anda. anda juga akan diajak melihat eksklusif kondisi properti yang mereka tawarkan. dengan begitu anda akan lebih gampang membandingkan properti yang akan anda beli.

4.   Lisensi

Kredibilitas biro properti paling utama sanggup dilihat dari lisensi biro properti tersebut. Agen properti yang kredibel biasanya sudah melaksanakan kerjasama dengan forum hokum, bank dan agensi iklan. banyaknya kerjasama ini sanggup mengambarkan biro properti tersebut professional dalam mengurusi kliennya.

5.   Mengerti Pasar

Agen properti yang baik akan paham kondisi pasar properti terkini. hal ini akan besar lengan berkuasa ada nilai properti yang akan anda jual atau beli. Nilai properti  biasanya ditentukan atas beberapa pertimbangan. diantaranya lokasi properti, kondisi bangunan dan kondisi ekonomi. Jika biro properti sudah paham beberapa kondisi tersebut, maka anda lebih gampang menentukan bujet pembelian properti maupun harga jual properti.

6.   Bisa Menjadi Penengah, Bukan Perantara

Agen properti seharusnya berperan sebagai penengah dalam proses jual beli properti. bukan sekedar perantara. Agen properti akan membantu anda menyakinkan pembeli yang berminat dengan properti yang anda jual. Untuk klien yang menjual properti, biro biasana akan menunjukkan saran biar properti anda cepat terjual.


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa tahu teman atau saudara anda membutuhkan warta ini. # Indahnya berbagi.