Kpr Rumah Harapan Dengan Bpjs Ketenagakerjaan

KPR Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan KPR Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan
KPR Rumah Impian Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan hanya bermodalkan kartu BPJS Ketenagakerjaan anda sudah nisa mendapat dukungan pinjaman KPR dan dukungan uang muka. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekarang memperlihatkan kemudahan bagi anggotanya dalam memperoleh rumah impian. Program dukungan rumah ini bergotong-royong sudah digencarkan semenjak beberapa tahun belakangan lewat Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerja Sama Bank (PUMP-KB).
Program ini merupakan salah satu programdari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang dibentuk oleh jamsostekguna memfasilitasi kebutuhan perumahan melalui akomodasi KPR. Setelah Jamsostek berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, PUMP-KIB berganti nama dengan Pinjaman Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKB), terhitung semenjak 30 juni 2015.

Apa itu PPKB?

PPKB merupakan aktivitas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) guna membantu penerima BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapat rumah impiannya. Bantuan dana yang diberikan PPKB antara lain Kredit Konstruksi (KK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Rumah (PUM).
Untuk mendapat PPKB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1.   Telah terdaftar sebagai penerima BPJS Ketanagakerjaan minimal 1 tahun
2.   Tergabung dalam sebuah perusahaan yang tertib manajemen kepesertaan dan iuran
3.   Bukan Perusahaan Daftar sebagian Upah (PDS) Upah,m Tenaga Kerja dan Program (JHT,JKK,JK)
4.   Merupakan Rumah Pertama Yang Akan Dibiayai
5.   Harga rumah maksimal Rp.500 juta
6.   Maksimal cicilan 20 tahun untuk KPR dan 15 tahun untuk PUM
7.   Peserta yang istri atau suaminya menjadi penerima hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) KPR.
Pengajuan KPR nantinya dilakukan di BTN dengan membawa syarat manajemen yang dibutuhkan. syarat manajemen yang diajukan sama halnya dengan mengajukan KPR pada umumnya.

Keunggulan PPKB

PPKB mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan KPR yang umum. salah satu keunggulannya ialah tingkat suku bunganya. Untuk rumah non subsidi, suku bunga KPR mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI-Rate) kemudian ditambah 3%. sedangkan untuk rumah subsidi suku bunganya menyesuaikan dengan hukum pemerintah yaitu 5% selama angsuran berlangsung.
Berbeda dengan PUM, dukungan uang muka ini hanya berlaku untuk rumah subsididengan tingkat bunga BI rate + 3%. Untuk rumah non subsidi, akomodasi PUM tidak berlaku. menyerupai halnya pengajuan untuk membeli rumah subsidi makan maksimal pendapatan setiap bulannya ialah Rp. 4 juta. apabila penghasilannya lebih dari itu maka harus membeli rumah non subsidi.

Prosedur Pengajuan PPKB

Berikut alur pengajuan PPKB di Bank yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan
1.   Peserta mengajukan kredit kepada bank penyalur PPKB dengan membawa kelengkapan dokumen yang diminta. Kemudian bank akan melaksanakan verifikasi awal
2.   Kantor Cabang Bank Penyalur PPKB akan mengirimkan surat permohonan kredit untuk dilakukan verifikasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
3.   Kantor cabang BPJS ketenagakerjaan akan melakaukan verifikasi data penerima dan mengirimkan formulir persetujuan ke kantor bank penyalur
4.   Permohonan PPKB di acc atau ditolak akan diberitahukan oleh bank penyalur kepada pemohon PPKB

Semoga Bermanfaat….Bagikan kepada teman/kolega anda siapa tahu teman/kolega anda membutuhkan informasi ini. #Indahnya Berbagi