Perlukah Urus Imb Sebelum Renovasi Rumah

Perlukah Urus IMB Sebelum Renovasi Rumah Perlukah Urus IMB Sebelum Renovasi Rumah
Perlukah Urus IMB Sebelum Renovasi Rumah

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota-kota besar merupakan syarat mutlak sebelum mendirikan atau menciptakan bangunan baik itu bangunan residensial maupun bangunan untuk bisnis. Bila Renovasi rumah bagaimana? apakah harus melaksanakan pengurusan IMB terlebih dahulu? berikut Tanya jawab mengenai hal itu.

Question :

“Pak yulius di tempat, Saya tinggal di kompleks perumahan di tempat Bekasi Utara, dan masih dalam masa KPR. gres berjalan 6 tahun, masih kurang 9 tahun lagi. “
“Saya berencana untuk merenovasi rumah tersebut dengan mendirikan bangunan gres dengan memanfaatkan tanah kosong di belakang dan di depan bangunan awal, tetapi tidak mengubah desain fasad bangunan awal.”
“Apakah saya perlu mengurus IMB? kemana saya harus melaksanakan pengurusannya jikalau diharuskan.? Terima kasih
Sarah H, Bekasi

Answer :

“IMB yakni perizinan yang diberikan oleh pemerintah tempat kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan atau memugar dalam melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku.”
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Permendagri No 32 tahun 2010 wacana Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Jo. Pasal 6 Ayat (2) Permendagri No 32/2010 yang membuktikan bahwa IMB ada 2 (dua) macam. yaitu IMB Bangunan Gedung dan IMB Bangunan bukan Gedung. Kedua jenis IMB tersebut berupa pembangunan baru, renovasi/rehabilitasi, atau pelestarian/pemugaran.”
“Tata caranya yakni pemohon IMB mengajukan permohonan IMB kepada Bupati/Walikota (Pasal 6 ayat (1) Permendagri No 32/2010). Syarat permohonan/pengurusan IMB diatur dalam pasal 9 Permendagri No32/2010, yaitu persyaratan dokumen manajemen dan planning teknis.”
“Persyaratan dokumen manajemen mencakup :
  • Tanda bukti status kepemilikan hat atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah.
  • Data Kondisi/situasi tanah (letak,Lokasi dan topografi)
  • Data pemilik bangunan
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terbaru
  • Dokumen analisis mengenai pengaruh dan gangguan terhadap lingkungan atau Upaya Pemantuan Lingkungan (UPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
Sedangkan persyaratan planning teknis mencakup :
  • Gambar rencana/ arsitektur bangunan
  • Gambar system struktur
  • Gambar system Utilitas
  • Perhitungan Struktur dan atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih
  • Perhitungan utilitas bagi hunian gedung bukan hunian rumah tinggal
  • Data penyedia Jasa Perencanaan.”
“Akan tetapi, alasannya IMB akan ibu gunakan untuk ekspansi bangunan di Daerah Bekasi, maka harus dilihat lebih lanjut dalam Peraturan tempat (Perda) Kota Bekasi No 15 tahun 2012 wacana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. dalam pasal 12 Perda 15 tahun 2012 IMB ada bermacam-macam. jenis-jenis IMB yang diterbitkan alasannya keadaan tertentu terdiri dari :
  • IMB Berjangka
  • IMB Pemutihan
  • IMB Pengganti
  • IMB Alih Fungsi
  • IMB Perluasan.”
“selain itu merujuk pada pasal 15 (4) Perda 15/2012 , dokumen yang perlu dilampirkan yakni IMB yang telah diterbitkan sebelumnya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa alasannya ibu ingin memperluas bangunan rumah ibu, maka ibu harus mengurus IMB perluasan, yaitu IMB yang diberikan terhadap bangunan yang mengalami penambahan luas dengan fungsi yang sama (pasal 15 ayat (3) Perda No 15/2012).”
“Demikian saya sampaikan, agar klarifikasi tersebut sanggup berguna.”

Salam- Yulius Setiarto,SH.

Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto &Partner Law Firm)  yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 318-XIII

Semoga Bermanfaat…Bagikan / Share kepada sobat atau saudara anda melalui media social dibawah ini siapa tahu sobat atau saudara anda membutuhkan informasi ini. # Indahnya berbagi.

3 Problem Dan Solusi Aplikasi Exhaust Fan Rumah Anda

 Masalah dan Solusi Aplikasi Exhaust Fan Rumah Anda 3 Masalah dan Solusi Aplikasi Exhaust Fan Rumah Anda
3 Masalah dan Solusi Aplikasi Exhaust Fan Rumah Anda

Exhaust Fan merupakan piranti di dalam rumah yang memiliki fungsi cukup penting. penggunaan ceiling Exhaust Fansangat menghipnotis area kamarmandi, khususnya dilema basi dan kelembaban. apabila memakai exhaust fan (dalam kondisi pintu tertutup dan kamar mandi gres digunakan) tingkat kelembaban di kamar mandi akan berkurang menjadi 60%, sehabis 2 jam. sebagai info kelembaban normal di luar kamar mandi yaitu 68%. Sementara itu, kamar mandi yang tidak memakai exhaust fan, meskipun pintu terbuka, kelembaban akan menjadi normal sehabis 15 jam.
Sedangkan tingkat pengurangan basi tidak lezat di toilet dengan exhaust fan (dalam kondisi pintu tertutup) akan berkurang dalam waktu 16 menit. sedangkan pada kamar mandi tanpa exhaust fan walaupun pintu terbuka, pengurangan basi akan memakan waktu lebih lama, yakni 26 – 28 menit. Dalam Penggunaan exhaust fan ada 3 (tiga) dilema yang sering terjadi. berikut solusi pemecahan masalahnya.

1.   Suara Bising

Exhaust fan yang mengalami dilema contohnya bunyi bising, biasanya disebabkan adanya serpihan yang kotor, atau ganjal yang aus / kering, atau sanggup jadi disebabkan instalasi kurang tepat. yakni jarak exhaust fan dengan atap/genting terlalu dekat, kurang dari 1 m. Jarak Ideal exhaust fan dengan atap/genting minimal 1 m. lebih dari 1 m lebih baik
Jika exhaust kotor, maka lakukan pencucian dengan posisi exhaust fan dalam keadaan off/mati. Pakailah sarung tangan kemudian lepaskan serpihan tutup dan kipas, cuci sampai higienis dengan sabun. untuk serpihan dalam exhaust, lap dengan kain kering, kemudian cuci dengan kain basah, kemudian keringkan kembali dengan kain kering. kalau seluruh serpihan sudah kering, maka pasanglah kembali kipas dan tutup exhaust fan

2.   Kipas Macet

Ada banyak kemungkinanpenyebab exhaust fan mengalami macet, beberapa penyebabnya antara lain ganjal motor exhaust fan kotor, pelumas kering, motor putus dan lain-lain. untuk memastikan, kipas anngin harus dilakukan pengecekan secara lebih detail oleh teknisi yang handal misal: service center. kalau tidak sanggup diperbaiki maka jalan satu-satunya dengan mengganti motor kipas.

3.   Masalah Saklar

Saat proses instalasi exhaust fan, dilema kelistrikan harus diperhatikan. sebaiknya gunakan sakelar terpisah. alasannya, penggunaan akan lebih efisien., sanggup dimatikan dan dihidupkan pada ketika yang diharapkan saja sehingga sanggup menghemat pemakaian listrik. selain itu, memakai sakelar yang terpisah sanggup mengurangi resiko terjadinya korsleting listrik ataupun panas yang berlebih tanggapan oercikan api (Sparkling).
Artikel Terkait :


Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan baca artikel lainnya… Atau anda sanggup gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapat update gratis artikel terbaru di Beranda blog ini terima kasih…

4 Panduan Membeli Sofa Bed Rumah Anda

Bentuk Sofa Bed ketika digunakan sebagai Tempat Tidur 4 Panduan Membeli Sofa Bed Rumah Anda
Bentuk Sofa Bed ketika digunakan sebagai Tempat Tidur

Saat ini rumah yang kita bangkit atau yang dibangun oleh developer merupakan rumah tipe minimalis dimana ruang kamar tidur kebanyakan hanya ada 2 (dua) kamar tidur. sehingga tidak tersedia kamar tidur khusus untuk tamu atau saudara kita yang menginap. namun sebagai alternatif, anda bisa memakai sofa bed. yaitu sofa yang bisa dibuka sehingga sanggup berfungsi sebagai daerah tidur. sofa bed ini memang multifungsi, disaat ada tamu, sofa bed sanggup digunakan sebagai sofa biasa, untuk bersantai di ruang keluarga. atau, bisa anda gunakan sambil nonton TV atau sekadar mengobrol. bila anda ingin membelinya, Sofa bed ketika ini sudah banyak ditemukan di retail furniture modern ibarat Ace hardware, Informa, Depo bangunan dan Ikea. Jika anda ingin membeli sofa bed untuk rumah anda, berikut panduan atau hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan dan membeli sofa bed.

1.   Ketahui Mekanismenya

Model Sofa bed di pasaran ada bermacam-macam, begitu juga dengan prosedur kerjanya. Beda model sofa bed maka beda pula cara kerjanya. Agar tidak salah dalam melaksanakan pilihan, cobalah mengotak atik prosedur sofa bed yang tadinya dingklik menjadi daerah tidur. gres lalu bisa menentukan tipe prosedur yang cocok untuk anda dan rumah anda. Setidaknya ada 5 cara kerja sofa bed. masing-masing mempunyai pilihan antara lain 2 (dua) atau 3 (tiga) dudukan.tergantung mereknya. berikut  jenis dan prosedur sofa bed 
  • Type Kaki Penopang

Anda hanya perlu menarik bab kaki sofa bed, fungsinya sebagai penopang matras. Buka lipatan bantalan, sehingga terletak sempurna di bab atas kaki sofa bed tersebut. Bantalan duduk berfungsi sebagai matras.
Ukuran 104 cm x 100 cm x 82 cm (saat berbentuk sofa) dan ukurannya menjadi 104 cm x 217 cm x 59 cm (saat berbentuk bed). Kisaran Harganya mulai Rp. 1.500.000
  • Type Geser

Merupakan tipe paling sederhana, hanya dengan satu langkah, anda tinggal menurunkan sandaran sofa bed ibarat ketika menurunkan sandaran jok mobil.
Ukuran 125 cm x 104 cm x 76 cm (saat berbentuk sofa) dan ukurannya menjadi 125 cm x 195 cm x 39 cm (saat berbentuk bed). Kisaran Harganya mulai Rp. 1.100.000
  • Type Rangka Simpan

Sesuai dengan namanya, rangkanya disimpan di bab dalam sofa bed. langkahnya angkat alas sofa lalu tarik rangka dan matras dari dalam. alasannya ialah matras “disembunyikan”, maka matras lebih tipis dibandingkan dengan sofa bed tipe lainnya
Ukuran 90 cm x 85 cm x 82 cm (saat berbentuk sofa) dan ukurannya menjadi 90 cm x 210 cm x 55 cm (saat berbentuk bed). Kisaran Harganya mulai Rp. 1.600.000
  • Type L

Tipe ini cenderung punya ukuran paling besar yaitu sofa bed berbetuk L

Ukuran 150 cm x 70 cm x 75 cm (saat berbentuk sofa) dan ukurannya menjadi 150 cm x 135 cm x 45 cm (saat berbentuk bed). Kisaran Harganya mulai Rp. 3.500.000
  • Type Otomatis

Model aling modern yaitu tipe otomatis, terbuka hanya dengan menarik tuas yang tersedia. ukuran custom
Harganya mulai Rp.4.000.000,-
 

2.   Cek Ketahanan Produknya

Sofa bed mempunyai beberapa bab yang harus anda cek terlebih dahulu. bagian-bagian tersebut ialah dudukan, sandaran, kaki sofa bed, sandaran lengan dan rangka matras. periksalah ketahanan dan kestabilan produk, ibarat berapa berat maksimal yang bisa ditampung, apakah matras tetap tak berubah posisi meskipun bentuk dilakukan perubahan beberapa kali
Bila anda hendak mengunakan sofa bed untuk penggunaan keluarga, pilihlah sofa bed dengan rangka kumparan yang lebih berpengaruh menopang beban 1 – 2 orang dewasa. supaya lebih yakin dengan ketahanannya jangan ragu untuk mencoba produk yang disediakan di toko daerah anda akan membeli dengan cara menaiki sofa bed.

3.   Pilih Jenis Matras Sofa Bed Yang Tepat

Matras yang digunakan pada sofa bed tidak akan sepadat matras konvensional. alasannya ialah sifatnya yang sanggup dilipat dan berganti bentuk. setidaknya ada 3 (tiga) jenis matras sofa bed di pasaran.
  • Matras Innerspring yang bertulang lilitan kumparan di dalamnya. matras ini lebih berpengaruh untuk menopang beban besar, cocok untuk kebutuhan keluarga.
  • Matras Memory Foam. matras ini mempunyai daya topang yang cukup baik dan struktur foam akan kembali ibarat semula sehabis digunakan. matras ini cocok digunakan untuk keluarga kecil 2 -3 orang.
  • Matras udara yang mempunyai tulang kumparan di bab bawahnya yang menciptakan kumparan di bab dalamnya lebih awet. tetapi sebaiknya matras jenis ini tidak diduduki oleh banyak orang

 4.   Perhitungkan Ukurannya

Sebagian sofa bed ukurannya cenderung lebih besar dari sofa biasanya. namun perlu diingat bahwa anda telah menghemat ruangan dengan menggabungkan 2 (dua) macam perabot, yakni sofa dan daerah tidur. sebelum membeli, perkirakan ukuran ruangan anda dengan ukuran sofa bed sehabis lipatannya dibuka untuk mempermudah menempatkan sofa bed di rumah anda. biar ruang mungil anda terlihat tetap menarik, sebaiknya ukuran sofa bed ketika benbentuk daerah tidur luasnya tidak melebihi 2/3 ruang.

Jenis Pelapis Sofa Bed

bahan pelapis sofa bed ada banyak sekali macam. mulai dari kulit sintetis, polyester yang kedap air, materi microfiber dan linen yang lembut, materi akrili yang lebih tahan panas matahari, materi nilon yang tahan usang dan tidak gampang robek, materi chenille yang sangat halus dan materi katun yang harganya lebih terjangkau
Apabila anda sering kedatangan tamu sehingga perlu daerah tidur darurat. sebaiknya pilih sofa bed yang nyaman digunakan tidur, ibarat kulit sintetis, nilon dan linen. bila sofa bed lebih sering dbuat duduk, maka pilihlah materi pelapis sofa bed yang empuk dan nyaman

Artkel Terkait :

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan baca artikel lainnya… Atau anda bisa gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapat update gratis artikel terbaru di Beranda blog ini terima kasih…

5 Cara Pengurusan Surat Tanah Atau Rumah Di Bpn

 Cara Pengurusan Surat Tanah atau Rumah di BPN 5 Cara Pengurusan Surat Tanah atau Rumah di BPN
Tampilan Layar Pilihan Pelayanan di Kantor BPN

Menteri Tata Agraria dan tata ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerukan perbaikan layanan BPN ketika peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tanggal 8 Nopember yang lalu. termasuk percepatan layanan pengurusan surat tanah pada 5  (lima) item yaitu :

  • Pengecekan akta hak atas tanah
  • Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Pendaftaran Blokir
  • Pengurusan Roya atau pembatalan Hak Tanggungan

Berikut 5 (lima) Langkah atau mekanisme pelayanan untuk pengurusan surat tanah pada 5 (lima) item tersebut yaitu :
1.   Membeli Formulir permohonan pengurusan surat tanah seharga Rp10.000,-

2.   Mengambil nomor antrean di mesin layar sentuh. pada sajian layar sentuh pilih layanan pengurusan surat tanah yang akan dilakukan

3.   Saat nomor antrean anda dipanggil, serahkan semua kelengkapan dokumen beserta formulir tadi. Dokumen yang diserahkan ialah dokumen asli 

4. Membayar biaya permohonan sesuai PP No 13 Tahun 2010 sebesar Rp.50.000.

5.   Menunggu sampai nama anda dipanggil kembali. untuk beberapa item pengurusan surat tanah dapat simpulan dalam 1 (satu) hari.

Agar anda tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN dan mempercepat proses pembuatan surat tanah, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini :

  • Sertipikat Hak Milik (SHM)
  • Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) kalau anda mau melaksanakan pengurusan Roya Hak Tanggungan
  • Surat Pengantar Bank untuk pengurusan surat tanah, dalam hal ini surat pengantar roya SHT
  • Bukti pembayaran Lunas dari Bank
  • Daftar serah terima dokumen Untuk Bank dan Pemilik Rumah

Artikel terkait :


Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan baca artikel lainnya… Atau anda dapat gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapat update gratis artikel terbaru di blog ini terima kasih…

9 Tips Menentukan Kredit Pemilikan Rumah Atau Kpr Di Bank

 Tips Memilih Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di Bank 9 Tips Memilih Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di Bank
9 Tips Memilih Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di Bank

Bank-bank umum baik bank milik pemerintah maupun bank swasta , konvensional atau syariah sebagian besar melayani Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. sebelum anda memutuskan menentukan atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sebaiknya anda melaksanakan perbandingan antara bank yang satu dengan yang lainnya. Penting bagi anda untuk menentukan Bank Penyedia KPR yang tepat. Berikut ada 9 (Sembilan) tips atau kriteria untuk menentukan Bank penyedia KPR yang sempurna

1.  Kredibilitas Bank Penyelenggara KPR

Kredibilitas Bank bisa anda lihat dari banyaknya developer atau pengembang yang melaksanakan kerjasama dengan bank tersebut. Semakin banyak developer atau pengembang yang kerjasama memperlihatkan bank tersebut telah terpercaya dari sisi pembiayaan KPR. Hal ini juga akan memudahkan anda ketika melaksanakan pembayaran, alasannya banyak bank yang kredibel biasanya mempunyai banyak cabang dan unit kerja. kalo di Indonesia bisa kita sebut Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mempunyai jaringan kerja hingga ke pelosok negeri dan jaringan ATM yang menggurita.
Anda juga bisa menentukan bank daerah anda biasanya melaksanakan penyimpanan uang. umumnya bank akan mengatakan laba khusus bagi nasabahnya yang mengajukan KPR ibarat pemotongan biaya provisi dan lain sebagainya.

2.  Skim Kredit Pemilikan Rumah Yang Tepat

Skim kredit juga merupakan item penting yang harus anda perhatikan. Pilihlah Bank yang bisa memenuhi skim KPR ibarat yang anda kehendaki. misalnya, anda akan merenovasi rumah. tetapi anda ingin angsuran pokoknya tidak setiap bulan tetapi beberapa bulan sekali maka anda sanggup menanyakan bank apakah bisa melayani skim kredit pemilikan rumah yang anda inginkan.

3.  Plafond Pinjaman

Plafon KPR yang disediakan bank akan ada perbedaan tergantung dari jenis properti yang akan dibeli. Besarnya Plafon KPR akan besar lengan berkuasa pada besarnya cicilan yang harus anda lunasi ketika menjalani Kredit pemilikan rumah. Sebaiknya anda pilih bank dengan plafon dukungan yang cukup besar dan sesuai dengan harga properti yang anda impikan dan inginkan.

4.  Besaran Margin

Biasanya bank penyelenggara KPR memperlihatkan margin dukungan yang rendah. tapi tunggu dulu, Nilai bunga yang rendah kadang hanya promosi sesaat dan berlaku pada tahun pertama atau hingga tahun kedua cicilan KPR. Sebaiknya pastikan dulu berapa nilai margin dukungan sesudah masa promosi selesai. Tanyakan apakah bank penyedia KPR mengatakan jaminan khusus untuk memastikan nilai margin dukungan yang dibebankan kepada nasabah tidak akan mengalami kenaikan yang terlalu tinggi

5.  Jangka Waktu KPR

Anda harus menentukan jangka waktu KPR yang akan anda ambil. semakin panjang jangka waktu cicilan maka semakin kecil pula nilai cicilan yang dibebankan. tapi usang waktu cicilan ini juga akan besar lengan berkuasa pada besaran bunga yang dibebankan . lantaran itu anda harus cermat menentukan bank dengan jangka waktu cicilan KPR yang sekiranya pas dengan kemampuan anda.

6.  Biaya-Biaya Lain untuk KPR

Saat anda mengajukan aplikasi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, bank akan melaksanakan survei untuk memastikan kemampuan pembayaran KPR dan melihat objek properti yang akan didanai oleh KPR. beberapa Bank mengenakan biaya tersendiri untuk survey ini. belum lagi biaya provisi yang biasanya harus dilunasi sebelum kesepakatan kredit dilaksanakan. biaya-biaya tersebut harus anda sediakan dari awal lantaran harus dibayar tunai. lantaran itu pilihlah bank yang mengenakan biaya yang lebih kecil untuk meringankan beban anda.

7.  Sesuaikan Nilai Cicilan

Pada ketika besaran margin dukungan sudah diketahui maka saatnya memperhitungkan nilai cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. bank dan pengembang biasanya telah mengatakan tabel perhitungan besarnya cicilan KPR anda. pastikan perhitungan pada tabel tersebut sudah sempurna dan sesuai dengan kemampuan financial anda. anda harus ingat, bahwa KPR merupakan sebuah proses yang panjang dan membutuhkan komitmen yang kuat untuk bisa mengangsur dan melunasinya.

8.  Penalty Pelunasan Maju

Ada beberapa bank yang mengenakan biaya penalty apabila anda sewaktu-waktu melaksanakan pelunasan KPR sebelum jatuh tempo atau pelunasan maju. konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank mengenai biaya penalty ini, akan lebih baik kalau anda menentukan bank yang mengenakan biaya penalty yang lebih rendah atau bahkan tanpa mengenakan biaya penalty ketika anda melaksanakan pelunasan maju

9.  Pengambilan Sertipikat Rumah Setelah Kredit Lunas

Tanyakanlah kepada bank bagaimana prosedur pengambilan sertipikat properti anda ketika anda telah melunasi kredit pemilikan rumah atau KPR, apakah bisa diambil ketika itu juga atau menunggu beberapa hari. hal ini penting ketika anda ditengah jalan menjual properti anda kepada pihak ketiga sehingga anda harus mengambil sertipikat anda di bank. kalo anda sudah tahu prosedur pengambilannya anda sanggup menginformasikan kepada calon pembeli rumah anda.


Artikel Terkait :

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan baca artikel lainnya… Atau anda bisa gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapat update gratis artikel terbaru di blog ini terima kasih…

Pembebasan Bea Atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Pembelian Rumah


 
Pembebasan Bea atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Pembelian Rumah Pembebasan Bea atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Pembelian Rumah
BPHTB atas Pembelian Rumah
Pembelian properti biasanya tidak terlepas dari adanya pajak kepada pemerintah yang harus dibayar oleh pihak penjual dan pembeli. salah satunya yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Berikut Tanya jawab mengenai Pembebasan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Question :

“Yth. Pak Yulius. Saya berencana membeli rumah di tempat Depok atau BSD City Tangerang.Saya tertarik dengan banyak media publikasi (spanduk, brosur,dll) yang menyebutkan Bebas BPHTB, pertanyaan saya dapatkah dalam membeli rumah dibebaskan dari BPHTB?
Salam Hormat-Leo Mokodompit

Answer :

“Terima kasih atas pertanyaannya Pak Leo. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB), senilai 5% (lima persen) dari nilai perolehan tanah dan bangunan. kami perlu mengkonfirmasi lokasi tanah dan bangunan berikut peruntukannya untuk mengetahui ada tidaknya kewajiban membayar BPHTB.”
“Secara umum, menurut pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2000 wacana perubahan atas Undang-Undang No 21 Tahun 1997 wacana Bea Perolehan Hak Atas Tanah. UU No 21 wacana Bea Perolehan Hak Atas Tanah (UU BPHTB), objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut :
1.   Perwakilan Diplomatik, Konsulat menurut asas perlakuan timbal balik.
2.   Negara, Untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3.   Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) dengan syarat tidak menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara lain diluar fungsi dan kiprah tubuh atau perwakilan organisasi tersebut.
4.   Orang eksklusif atau tubuh alasannya yaitu konveri hak atau alasannya yaitu perbuatan aturan lain dengan tidak adanya perubahan nama
5.   Orang eksklusif atau tubuh alasannya yaitu wakaf
6.   Orang eksklusif atau tubuh yang dipakai untuk kepentingan ibadah.
Dalam hal pembagian terstruktur mengenai penggunaan tanah dan bangunan tidak memenuhi ketentuan BPHTB diatas dan sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan daerah setempat. peruntukan rumah untuk kediaman (rumah tinggal) maka wajib pajak (pembeli) dalam perolehan hak atas tanah harus membayar BPHTB.
Tarif BPHTB ditetapkan 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). dikali harga rumah. sementara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Berdasarkan Kepmen Keuangan RI NO 516/KMK.04/2000 tahun 200 wacana Tata Cara penentuan Besarnya Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB sebagaimana diubah dengan Permen Keuangan RI No 33/PMK.03/2008. NPOPTKP menurut cara perolehan, ditetapkan sebagai berikut:
1.   Hibah wasiat : Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah)
2.   Perumahan melalui KPR Bersubsidi : Rp.49.000.000 (Empat puluh Sembilan juta rupiah)
3.   Pelaku perjuangan kecil atau mikro: Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
4.   Selain 1,2 dan 3: Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
“Sebagai simulasi, dalam transaksi jual beli dengan nilai NPOP yaitu Rp.60.000.000, dipakai NPOPTKP Rp,60.000.00,maka nilai NPOPKP yaitu Rp. 0 atau tidak dikenakan pajak.”
“Demikian kami sampaikan, agar bermanfaat”
Hormat saya, Yulius Setiarto

Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto &Partner Law Firm)  yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 331-XIII

artikel terkait lainnya :


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada sobat atau saudara anda siapa tahu sobat atau saudara anda membutuhkan warta ini. # Indahnya berbagi.