Pembebasan Bea Atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Pembelian Rumah


 
Pembebasan Bea atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Pembelian Rumah Pembebasan Bea atau Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Pembelian Rumah
BPHTB atas Pembelian Rumah
Pembelian properti biasanya tidak terlepas dari adanya pajak kepada pemerintah yang harus dibayar oleh pihak penjual dan pembeli. salah satunya yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Berikut Tanya jawab mengenai Pembebasan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Question :

“Yth. Pak Yulius. Saya berencana membeli rumah di tempat Depok atau BSD City Tangerang.Saya tertarik dengan banyak media publikasi (spanduk, brosur,dll) yang menyebutkan Bebas BPHTB, pertanyaan saya dapatkah dalam membeli rumah dibebaskan dari BPHTB?
Salam Hormat-Leo Mokodompit

Answer :

“Terima kasih atas pertanyaannya Pak Leo. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB), senilai 5% (lima persen) dari nilai perolehan tanah dan bangunan. kami perlu mengkonfirmasi lokasi tanah dan bangunan berikut peruntukannya untuk mengetahui ada tidaknya kewajiban membayar BPHTB.”
“Secara umum, menurut pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2000 wacana perubahan atas Undang-Undang No 21 Tahun 1997 wacana Bea Perolehan Hak Atas Tanah. UU No 21 wacana Bea Perolehan Hak Atas Tanah (UU BPHTB), objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut :
1.   Perwakilan Diplomatik, Konsulat menurut asas perlakuan timbal balik.
2.   Negara, Untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3.   Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) dengan syarat tidak menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara lain diluar fungsi dan kiprah tubuh atau perwakilan organisasi tersebut.
4.   Orang eksklusif atau tubuh alasannya yaitu konveri hak atau alasannya yaitu perbuatan aturan lain dengan tidak adanya perubahan nama
5.   Orang eksklusif atau tubuh alasannya yaitu wakaf
6.   Orang eksklusif atau tubuh yang dipakai untuk kepentingan ibadah.
Dalam hal pembagian terstruktur mengenai penggunaan tanah dan bangunan tidak memenuhi ketentuan BPHTB diatas dan sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan daerah setempat. peruntukan rumah untuk kediaman (rumah tinggal) maka wajib pajak (pembeli) dalam perolehan hak atas tanah harus membayar BPHTB.
Tarif BPHTB ditetapkan 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). dikali harga rumah. sementara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Berdasarkan Kepmen Keuangan RI NO 516/KMK.04/2000 tahun 200 wacana Tata Cara penentuan Besarnya Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB sebagaimana diubah dengan Permen Keuangan RI No 33/PMK.03/2008. NPOPTKP menurut cara perolehan, ditetapkan sebagai berikut:
1.   Hibah wasiat : Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah)
2.   Perumahan melalui KPR Bersubsidi : Rp.49.000.000 (Empat puluh Sembilan juta rupiah)
3.   Pelaku perjuangan kecil atau mikro: Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
4.   Selain 1,2 dan 3: Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
“Sebagai simulasi, dalam transaksi jual beli dengan nilai NPOP yaitu Rp.60.000.000, dipakai NPOPTKP Rp,60.000.00,maka nilai NPOPKP yaitu Rp. 0 atau tidak dikenakan pajak.”
“Demikian kami sampaikan, agar bermanfaat”
Hormat saya, Yulius Setiarto

Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto &Partner Law Firm)  yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 331-XIII

artikel terkait lainnya :


Semoga Bermanfaat…Bagikan kepada sobat atau saudara anda siapa tahu sobat atau saudara anda membutuhkan warta ini. # Indahnya berbagi.