Perlukah Urus IMB Sebelum Renovasi Rumah |
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota-kota besar merupakan syarat mutlak sebelum mendirikan atau menciptakan bangunan baik itu bangunan residensial maupun bangunan untuk bisnis. Bila Renovasi rumah bagaimana? apakah harus melaksanakan pengurusan IMB terlebih dahulu? berikut Tanya jawab mengenai hal itu.
Question :
“Pak yulius di tempat, Saya tinggal di kompleks perumahan di tempat Bekasi Utara, dan masih dalam masa KPR. gres berjalan 6 tahun, masih kurang 9 tahun lagi. “
“Saya berencana untuk merenovasi rumah tersebut dengan mendirikan bangunan gres dengan memanfaatkan tanah kosong di belakang dan di depan bangunan awal, tetapi tidak mengubah desain fasad bangunan awal.”
“Apakah saya perlu mengurus IMB? kemana saya harus melaksanakan pengurusannya jikalau diharuskan.? Terima kasih
Sarah H, Bekasi
Answer :
“IMB yakni perizinan yang diberikan oleh pemerintah tempat kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan atau memugar dalam melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku.”
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Permendagri No 32 tahun 2010 wacana Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Jo. Pasal 6 Ayat (2) Permendagri No 32/2010 yang membuktikan bahwa IMB ada 2 (dua) macam. yaitu IMB Bangunan Gedung dan IMB Bangunan bukan Gedung. Kedua jenis IMB tersebut berupa pembangunan baru, renovasi/rehabilitasi, atau pelestarian/pemugaran.”
“Tata caranya yakni pemohon IMB mengajukan permohonan IMB kepada Bupati/Walikota (Pasal 6 ayat (1) Permendagri No 32/2010). Syarat permohonan/pengurusan IMB diatur dalam pasal 9 Permendagri No32/2010, yaitu persyaratan dokumen manajemen dan planning teknis.”
“Persyaratan dokumen manajemen mencakup :
- Tanda bukti status kepemilikan hat atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah.
- Data Kondisi/situasi tanah (letak,Lokasi dan topografi)
- Data pemilik bangunan
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terbaru
- Dokumen analisis mengenai pengaruh dan gangguan terhadap lingkungan atau Upaya Pemantuan Lingkungan (UPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
Sedangkan persyaratan planning teknis mencakup :
- Gambar rencana/ arsitektur bangunan
- Gambar system struktur
- Gambar system Utilitas
- Perhitungan Struktur dan atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih
- Perhitungan utilitas bagi hunian gedung bukan hunian rumah tinggal
- Data penyedia Jasa Perencanaan.”
“Akan tetapi, alasannya IMB akan ibu gunakan untuk ekspansi bangunan di Daerah Bekasi, maka harus dilihat lebih lanjut dalam Peraturan tempat (Perda) Kota Bekasi No 15 tahun 2012 wacana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. dalam pasal 12 Perda 15 tahun 2012 IMB ada bermacam-macam. jenis-jenis IMB yang diterbitkan alasannya keadaan tertentu terdiri dari :
- IMB Berjangka
- IMB Pemutihan
- IMB Pengganti
- IMB Alih Fungsi
- IMB Perluasan.”
“selain itu merujuk pada pasal 15 (4) Perda 15/2012 , dokumen yang perlu dilampirkan yakni IMB yang telah diterbitkan sebelumnya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa alasannya ibu ingin memperluas bangunan rumah ibu, maka ibu harus mengurus IMB perluasan, yaitu IMB yang diberikan terhadap bangunan yang mengalami penambahan luas dengan fungsi yang sama (pasal 15 ayat (3) Perda No 15/2012).”
“Demikian saya sampaikan, agar klarifikasi tersebut sanggup berguna.”
Salam- Yulius Setiarto,SH.
Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum Pada Setiarto &Partner Law Firm) yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah 318-XIII
Semoga Bermanfaat…Bagikan / Share kepada sobat atau saudara anda melalui media social dibawah ini siapa tahu sobat atau saudara anda membutuhkan informasi ini. # Indahnya berbagi.