Tampilan Layar Pilihan Pelayanan di Kantor BPN |
Menteri Tata Agraria dan tata ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerukan perbaikan layanan BPN ketika peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tanggal 8 Nopember yang lalu. termasuk percepatan layanan pengurusan surat tanah pada 5 (lima) item yaitu :
- Pengecekan akta hak atas tanah
- Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Pendaftaran Blokir
- Pengurusan Roya atau pembatalan Hak Tanggungan
Berikut 5 (lima) Langkah atau mekanisme pelayanan untuk pengurusan surat tanah pada 5 (lima) item tersebut yaitu :
1. Membeli Formulir permohonan pengurusan surat tanah seharga Rp10.000,-
2. Mengambil nomor antrean di mesin layar sentuh. pada sajian layar sentuh pilih layanan pengurusan surat tanah yang akan dilakukan
3. Saat nomor antrean anda dipanggil, serahkan semua kelengkapan dokumen beserta formulir tadi. Dokumen yang diserahkan ialah dokumen asli
4. Membayar biaya permohonan sesuai PP No 13 Tahun 2010 sebesar Rp.50.000.
5. Menunggu sampai nama anda dipanggil kembali. untuk beberapa item pengurusan surat tanah dapat simpulan dalam 1 (satu) hari.
Agar anda tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN dan mempercepat proses pembuatan surat tanah, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini :
- Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) kalau anda mau melaksanakan pengurusan Roya Hak Tanggungan
- Surat Pengantar Bank untuk pengurusan surat tanah, dalam hal ini surat pengantar roya SHT
- Bukti pembayaran Lunas dari Bank
- Daftar serah terima dokumen Untuk Bank dan Pemilik Rumah
Artikel terkait :
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan baca artikel lainnya… Atau anda dapat gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapat update gratis artikel terbaru di blog ini terima kasih…