Dijual Rumah Lelang |
Pembelian property melalui lelang masih dipandang sebelah mata. Banyak orang beranggapan bahwa rumah yang di lelang mengandung masalah. Memang benar bermasalah, tapi yang bermasalah bukan rumah ataupun legalitasnya. Biasanya rumah yang dilelang merupakan rumah yang dijadikan agunan di Bank untuk kredit. Karena kreditnya macet maka rumah yang dijadikan agunan karenanya dilakukan pelelangan baik lewat KPKNL ataupun Balai Lelang Swasta.
Sisi Positif beli rumah yang dilelang antara lain :
1. Legalitas rumah yang dilelang terjamin sebab pihak bank sudah memverifikasi legalitas ketika proses pencairan kredit oleh bank
2. Harga Relatif Lebih Murah sebab harga yang ditawarkan oleh Bank melalui Lelang ialah Harga Limit dikala proses kredit, bukan harga dikala ini
3. Proses Sertifikat lebih gampang sebab pemenang lelang akan diberi risalah lelang sebagai bantalan hak untuk melaksanakan proses balik nama sertifikat.
Sisi Negatif beli rumah yang dilelang antara lain :
1. Saat Lelang anda harus bersaing dengan calon pembeli lainnya sehingga harga lelang sanggup lebih besar dari harga limit awal.
2. Adanya Proses Pengosongan yang melibatkan pegawanegeri berwajib jikalau pemilik rumah tidak mau pergi dari rumah yang dilelang dan biaya pengosongan biasanya dibebankan kepada pemenang lelang.
Untuk diketahui Proses Rumah hingga sanggup dilelang sebagai berikut :
- Adanya Perjanjian Kredit antara Bank dengan Debitur yang diikuti dengan perjanjian accesoir berupa pengikatan agunan dengan Hak Tanggungan
- Debitur wanprestasi dan telah dilakukan Surat Peringatan hingga 3 kali, maka dilakukan proses registrasi lelang kepada KPKNL (kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Balai Lelang swasta
- Setelah dinyatakan lengkap maka KPNKL melaksanakan penetapan lelang
- Debitur diberikan pemberitahuan adanya lelang terhadap agunan debitur
- Dilakukan Pengumuman Melalui Media Massa baik Koran ataupun sarana lainnya
- Peserta Lelang melaksanakan registrasi lelang dengan membayar sejumlah jaminan uang ke rekening KPNL paling lambat ± 2 hari sebelum hari H Lelang
- Pada dikala Hari H Lelang penawaran dilakukan secara tertulis atau mulut hingga didapat harga tertinggi
- Pejabat Lelang yang hadir memilih pemenang Lelang dan mewajibkan pemenang lelang membayar kekurangan harga lelang plus biaya lelang paling lambat 3 hari kerja sesudah lelang. Kalau tidak dilaksanakan maka uang jaminan akan menjadi milik Negara.
Tips Untuk Ikut dalam Lelang Properti/ Rumah :
- Telitilah Objek rumah/property yang dilelang
- Kalau Cocok maka Mendaftarlah pada balai lelang sesuai aktivitas lelang yang telah ditetapkan
- Pada dikala lelang, jangan terbawa emosi hingga menawar terlalu tinggi sehingga menyesal kemudian dan jangan terbawa isu sesame peserta, bertanyalah pada pejabat lelang jikalau ada yang meragukan
- Ikuti Peraturan Lelang biar Lelang berjalan dengan Baik
- Yang Terakhir, Jika Anda menjadi pemenang lelang maka bayarlah property lelang yang dimenangkan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Semoga Bermanfaat… Silahkan Like dan Share.. Follow my twitter @zaenal_zein