3 Hal yang Harus Dipedomani Ketika Bangun Rumah |
Sahabat Rumah, Membangun atau merenovasi bangunan rumah ada Hal Yang Harus dipedomani. Jadi, pedomani!
Sahabat Rumah, Anda perlu memperhatikan bahwa memiliki sebuah lahan bukan berarti Anda boleh membangun seluruh lahan untuk bangunan rumah. mempedomani hal-hal berikut ini akan membuat lingkungan rumah tertib, nyaman, aman, dan indah. Ada 3 (tiga) hal pokok hukum terkait dengan hal ini.
Ini ia 3 hal-hal yang harus dipedomani ketika bangkit rumah.
1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) Rumah
Garis Sempadan Bangunan merupakan hukum jarak dinding terluar bangunan dengan batas terluar lahan sehingga antara rumah dengan jalan atau dinding ada ruang terbuka. Lebar Garis Sempadan Bangunan kepada jalan biasanya diubahsuaikan dengan lebar atau kelas jalan yang ada di depan dan atau samping rumah anda.
2. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Dasar Bangunan merupakan persentase luas dasar bangunan terhadap luas lahan, yaitu berapa persentase dari luas lahan yang dapat dilakukan pembangunan.
3. Koefisien Luas Bangunan (KLB)
Koefisien Luas Bangunan merupakan faktor penentu berapa meter persegi total bangunan diizinkan untuk dilakukan pembangunan, juga memilih berapa tingkat bangunan rumah yang dapat dibangun. Tentang hal ini dapat ditanyakan ke kantor kelurahan, kecamatan, atau kotamadya/kabupaten di daerah anda. Setiap wilayah memiliki rincian hukum yang dapat saja tidak sama, tergantung peruntukan suatu wilayah.
semoga bermanfaat…. jangan lupa share ya..