Wajib Baca!! Cara Gampang Sanggup Kpr Rumah Second

 Membeli rumah keinginan dengan sistem KPR tidak harus berupa rumah gres Wajib Baca!! Cara Praktis Dapat KPR Rumah Second
Wajib Baca!! Cara Praktis Dapat KPR Rumah Second

Sahabat Rumah, Membeli rumah keinginan dengan sistem KPR tidak harus berupa rumah baru. Membeli rumah second pun bisa memakai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Lalu, bagaimana caranya mengurus KPR untuk rumah second?


Apabila anda memang terkendala dana, rumah second bisa menjadi pilihan cadangan. Kenyataannya, kebanyakan rumah second yang niscaya layak untuk ditempati. Semuanya itu tergantung bagaimana Anda mengelola rumah second tersebut.

Berkaitan dengan cara pembayarannya, Anda bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank penyedia KPR. ketika ini  hampir semua bank baik konvensional maupun syariah kini bisa melayani KPR rumah seken.
Apabila anda resah bagaimana proses pengajuannya, berikut panduannya.

1. Pilih Rumah Second Impian Anda Sesuai Dengan Kriteria Bank Yang Anda Gunakan

Sahabat Rumah, Anda jangan tergesa-gesa ingin membeli rumah second idaman yang menjadi pelabuhan hati Anda. Coba pastikan dahulu apakah pilihan rumah Anda sesuai dengan kriteria yang disodorkan oleh bank kepada Anda. Biasanya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya, kondisi rumah second layak untuk hunian, susukan keluar masuk mudah, tidak berada di jalur saluran listrik tegangan tinggi (SUTET), tempat banjir, longsor atau bahkan erat dengan kuburan.

Selain daripada itu, kelengkapan dari dokumen rumah jangan hingga dikesampingkan. Tidak lupa, pastikan juga apakah tanah maupun rumah yang anda incar tidak dalam kasus sengketa.




2. Cermati Suku Bunga KPR tiap Bank

Sahabat Rumah, Selain memfokuskan pada kriteria yang dilemparkan, hal-hal lain yang harus juga menjadi perhatian ialah sistem penentuan suku bunga bank. Dalam dunia perbankan, bergotong-royong ada 2 (dua) sistem penentuan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah.
  • Jenis Pertama, sistem suku bunga floating (fluktuatif). Memang, suku bunga ini seringkali dijumpai hampir di setiap bank penyedia KPR. Apabila Kredit Pemilikan Rumah yang Anda pilih memakai sistem fluktuatif, maka pembayaran angsuran akan berubah-ubah sesuai kondisi yang ada di pasaran. Jika sudah begitu, Anda wajib menanyakan kemungkinan berapa maximumrate (bunga maksimum) yang diberikan bank nantinya, semoga Anda tidak terprovokasi dengan promosi suku bunga.

  • Jenis Kedua, sistem suku bunga fixed (suku bunga tetap). Biasanya, sistem ini dipakai oleh bank yang berkonsep syariah. Kelebihannya, Anda hanya memikirkan apakah pendanaan Anda bisa melunasi pada waktu yang telah ditentukan, tanpa harus memikirkan terjadinya fluktuasi bunga.

  • Jenis Ketiga, sistem yang mengaplikasikan keduanya. Jadi, 2 tahun pertama biasanya nasabah diimingi oleh bunga fixed. Di tahun berikutnya, mulailah diberlakukan suku bunga fluktuatif.
Sahabat Rumah, Tidak sanggup dipungkiri, beberapa bank memang memperlihatkan bunga yang lebih besar untuk KPR rumah seken, dan besar bunganya pun berbeda-beda pada tiap Bank.

3. Prosedur Mengurus KPR Rumah Second

Langkah Pertama, Anda harus mengetahui kemampuan daya beli anda Biasanya, KPR sanggup cair ketika Anda memiliki pendapatan bulanan Anda sebesar 3 x jumlah angsuran KPR tiap bulannya. Lalu, lakukan survei rumah second keinginan yang jadi pilihan Anda. Negosiasikan harga kepada pemilik sebelumnya. Apabila Anda sudah sepakat, lakukan pengajuan KPR Rumah Second ke bank. Tahap selanjutnya, lengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh Bank. Jika sudah lengkap, bank akan melaksanakan evaluasi dari rumah second yang Anda pilih.


Sahabat Rumah, Penilaian dari bank akan dijadikan landasan harga penentu batas maksimal kredit yang akan diberikan oleh Bank, Biasanya harga yang ditentukan bank akan menentukan harga terendah dari harga kesepakatan Anda bersama pemilik rumah yang lama. Setelah beres, Anda harus menunjuk notaris atau bisa juga pakai jasa notaris yang ditunjuk oleh bank. Langkah Terakhir, ialah penandatanganan janji kredit. Anda diminta untuk melunasi Down Payment dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Terima kasih telah membaca artikel ini, Like dan Share Postingan ini ya…semoga menjadi manfaat bagi orang lain.