9 Solusi Pembuatan Rumah Dengan Arsitek |
Terkadang ketika kita akan membangun atau merenovasi rumah, kita resah merealisasikan konsep rumah ke dalam gambar dan kenyataan. untuk itu solusinya yaitu dengan memakai jasa arsitek dalam pembuatan atau renovasi rumah. Sebagaimana penyedia jasa, seorang arsitek tentu puna kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. arsitek harus menyediakan gambar, mengawasi pembangunan dan lain-lain. sedangkan kita sebagai klien juga punya kewajiban biar pembangunan atau renovasi rumah anda lancer dan menghasilkan wujud menyerupai yang kita inginkan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam memakai jasa arsitek dalam pembuatan atau renovasi rumah kita. berikut tahapan-tahapannya:
1. Mencari Arsitek
Mencari arsitek bukan sekedar mencari tukang gambar. pilihlah arsitek yang gayanya sesuai dengan kepribadian dan gaya rumah yang anda inginkan. Solusinya Anda sanggup mencarinya lewat kenalan atau media cetak. berikut Tips Mencari Arsitek Yang Tepat.
- Lihat dulu hasil karya arsitek yang anda incar pada proyek beliau yang terdahulu. Minta daftar klien sang arsitek yang sanggup anda hubungi. anda sanggup mengecek pekerjaan beliau terdahulu .bukan sekedar bagus, sebaiknya juga sesuai dengan abjad dan selera anda.
- Pertimbangkan seberapa sibuk arsiek yang anda ajak kerjasama. jangan hingga pembuatan atau renovasi rumah menjadi molor alasannya kesibukan sang arsitek.makin tenar sang arsitek, biasanya makin banyak kliennya dan makin sibuklah dia.
- Bicarakan tarif dengan detail. berapa jasa desain arsitek dan berapa biaya suplemen yang harus anda keluarkan kalau ada kemungkinan penambahan pekerjaan di kemudian hari.
- Anda sanggup mencari rujukan dari kenalan anda atau dari majalah yang bertema interior desain.
2. Perkenalan dengan Arsitek
Saat perkenalan, arsitek yang baik akan melaksanakan hal sebagai berikut:
- Menunjukkan portofolio karyanya, walaupun ini sanggup anda lihat sebelumnya ketika anda mencari arsitek yang akan menangani rumah anda
- Mengumpulkan data soal kebutuhan ruang dan harapan anda sebagai klien. ada beberapa arsitek yang melaksanakan beberapa kalai wawancara untuk mengetahui hal ini
- Penawaran Fee Desain
3. Melakukan Survei Lokasi
Arsitek akan melaksanakan survey lokasi. alasannya survey dan pengawasan akan dilakukan 2-3 kali. soal lokasi dan daerah tinggal arsitek harus anda pertimbangkan. sebisa mungkin pilih arsitek yang satu kota dengan anda, kecuali arsitek tersebut mempunyai cabang atau tenaga pengawas di Kota anda.
4. Pengajuan Proposal Konsep Desain Rumah
Apabila anda sebagai klien sudah deal dengan penawaran fee dari arsitek maka barulah dibentuk proposal awal desain proyek rumah anda. proposal ini bukan berupa desain lengkap, hanay berupa konsep awal (bisa berupa denah ruang dan materi yang digunakan). pada ketika ini klien belum berhak mempunyai gambar desain proposal yang diajukan sang arsitek
5. Tanda Tangan Kontrak Kerja Dengan Arsitek
Jika sudah sepakat soal desain dan harga, barulah dibentuk kontrak kerja. di kontrak kerja itu terdapat akad soal waktu pembayaran dan gambar yang akan anda dapatkan dari arsitek, serta kewajiban-kewajiban lainnya. Bacalah dengan teliti kontrak tersebut sehingga anda tidak merasa dirugikan di kemudian hari.
6. Pengembangan Desain
Proses ini yaitu pengembangan dari proposal desain yang sudah disetujui. pada proses ini, arsitek akan menunjukkan gambar kerja lengkap. usang proses ini tergantung arsitek dan banyaknya revisi yang diajukan. biar proses ini berjalan cepat, sebaiknya anda sudah tahu kebutuhan dan harapan anda dari awal.
Sewajarnya, proses revisi maksimal berkisar 3-4 kali, namun lebih dari itu juga tetap dimungkinkan sejauh ada akad antara kedua belah pihak. untuk pengajuan desain alternative berkisar antara 2 -3 alternatif tergantung akad dengan arsitek.
7. Memilih Kontraktor Pembangunan Rumah
Arsitek biasanya sudah mempunyai rekanan kontraktor yang paham dengan contoh kerja dan desain yang diajukannya. namun anda sanggup memakai jasa kontraktor atau tukang yang anda percayai. kalau memakai kontraktor yang bukan rekanan arsitek, komunikasikan kepada arsitek. sembari menunggu kontraktor, anda sanggup mengajukan IMB
(Baca : Perlukah Urus IMB Sebelum Renovasi Rumah )
8. Proses Pembangunan
Saat poses pembangunan, arsitek akan tiba untuk melaksanakan pengawasan secara terencana hingga selesainya proyek. jumlah kedatangan tergantung akad awal yang telah dibuat
9. Masa Garansi
Setelah rumah terbangun, arsitek dan kontraktor akan menunjukkan masa retensi (garansi) dngan rentang waktu yang bergantung dengan akad yang telah dibuat. pada masa ini, anda sanggup melaksanakan klaim/ complain kalau terjadi duduk kasus atau kerusakan pada rumah anda.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan baca artikel lainnya… Atau anda sanggup gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapat update gratis artikel terbaru di bab paling bawah blog ini terima kasih…